Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mewakili Bupati Klungkung menghadiri Rapat Paripurna I Jawaban Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Klungkung tentang Pembahasan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung pada Senin (22/11/2021).
Rapat Paripurna I dipimpin Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru, Wakil Ketua DPRD II Tjokorda Gede Agung dan Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Gede Putu Winastra serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Klungkung. Rapat Paripurna I juga dilaksanakan melalui video conference yang diikuti oleh seluruh OPD dilingkungan Pemkab Klungkung.
SALAM GEMA SANTI