Senin 25/8/2025…
Rapat Paripurna II DPRD Klungkung Tentang Penetapan Tiga Ranperda
Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri Rapat Paripurna II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung terkait dengan penetapan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung , Senin (25/8).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Anom ini diawali dengan penyampaian pandangan fraksi fraksi dan dilanjutkan dengan penandatanganan.
Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tersebut diantaranya :
1. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 13 Tahun 1996 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges;
2. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati; Dan
3. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Salam Mahottama