Selasa 29/7/2025…
Bupati Klungkung I Made Satria memimpin rapat mediasi pada sengketa pelanggaran
bangunan (Cafe The Beach Shack dan Gudang Penyimpanan Alat Diving) di Sempadan Pantai Jungutbatu di wilayah Desa Jungutbatu Kecamatan Nusa Penida, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (29/7).
Rapat juga dihadiri oleh Kapolres Klungkung, Dandim 1610 Klungkung, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan Klungkung, Kepala OPD terkait, Camat Nusa Penida serta pihak pihak pelapor dan terlapor.
Dalam mediasi tersebut Bupati Satria berhasil mendamaikan kedua belah pihak serta memutuskan sejumlah poin penting yang telah disepakati dan segera akan ditindaklajuti, diantaranya ;
- Bupati memutuskan untuk tidak membongkar seluruh bangunan, namun meminta pemilik bangunan mengakomodir kebutuhan pelapor, khususnya membuka akses dan view ke pantai,
- Cafe The Beach Shack dan Gudang Alat Diving diminta merapikan atau menggeser sebagian bangunan yang menghalangi pandangan, agar kedua belah pihak dapat menjalankan usaha secara optimal.
- Rapat tindaklanjut ini menghasilkan solusi damai (win-win solution) antara pihak pelapor dan terlapor.
- Pemerintah daerah akan menindaklanjuti dengan legalitas pendukung (surat perintah dan surat pernyataan) agar proses penyesuaian berjalan lancar dan tidak menimbulkan potensi konflik hukum di kemudian hari.
- Pemerintah daerah akan menjadwalkan peninjauan lapangan bersama kedua pihak untuk menentukan titik-titik teknis penyesuaian bangunan.
- Pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal, memberikan ruang kepada investasi yang legal, serta menata pesisir Nusa Penida demi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.