Kamis, 3 Juli 2025 …..
Menindaklanjuti Rakortas mengenai aktivitas pengerukan bukit di Kecamatan Dawan yang dilaksanakan di di Rumah Jabatan Bupati Klungkung pada tanggal 30 Juni 2025, dimana dalam Rakortas tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan kepada pemilik lahan bahwa aktivitas pengerukan di Kecamatan Dawan akan dihentikan sementara waktu.
Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (rakortas) dengan pengusaha yang melakukan aktivitas pengerukan di Kecamatan Dawan bertempat di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, pada kamis (3/7). Hadir pada Rakortas tersebut Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K. dan instansi terkait.
Dalam rakortas tersebut, Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra menyampaikan bahwa Keputusan yang diambil Bupati Klungkung I Made Satria pada saat rakortas sebelumnya dilakukan melalui beberapa kajian dan tidak sewenang-wenang serta sudah mempertimbangkan dengan bijak. Wabup Tjok Surya menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemkab Klungkung adalah demi alam, budaya dan manusia Bali.
“Mempertegas keputusan Bupati Klungkung yang sudah diucapkan kepada pemilik lahan, Mulai Hari ini aktivitas pengerukan tanpa ijin dilarang beroperasi”, ujar Wabup Tjok Surya.
SALAM MAHOTTAMA