Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Rabu 3/9/2025…

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu (3/9). Barang bukti ini berasal dari tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Adapun barang bukti yang dimusnahakan berupa :

  1. Narkotika jenis shabu dengan total berat 85,27 gram bruto atau 64,74 gram netto dari 13 perkara narkotika;
  2. 7 handphone dalam perkara tindak pidana Narkotika;
  3. 1 lembar perlak bergambar dalam perkara tindak pidana perjudian;
  4. 3 buah dadu dalam perkara tindak pidana perjudian;
  5. 1 set tempat kocokan dadu dalam perkara tindak pidana perjudian;
  6. 1 buah tas kain berwarna hitam dalam perkara tindak pidana perjudian;
  7. 2 buah tas slempang dalam perkara tindak pidana pencurian;
  8. 1 pcs baju dalam perkara tindak pidana pencurian;
  9. 1 buah helm dalam perkara tindak pidana pencurian;
  10. Dan barang bukti lainnya

Turut hadir Kapolres Klungkung, Komandan Kodim Klungkung, Kepala Pengadilan Negeri Semarapura dan Kepala Rumah Tahanan Klungkung.

Salam Mahottama