Rabu 3/9/2025…
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu (3/9). Barang bukti ini berasal dari tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Adapun barang bukti yang dimusnahakan berupa :
- Narkotika jenis shabu dengan total berat 85,27 gram bruto atau 64,74 gram netto dari 13 perkara narkotika;
- 7 handphone dalam perkara tindak pidana Narkotika;
- 1 lembar perlak bergambar dalam perkara tindak pidana perjudian;
- 3 buah dadu dalam perkara tindak pidana perjudian;
- 1 set tempat kocokan dadu dalam perkara tindak pidana perjudian;
- 1 buah tas kain berwarna hitam dalam perkara tindak pidana perjudian;
- 2 buah tas slempang dalam perkara tindak pidana pencurian;
- 1 pcs baju dalam perkara tindak pidana pencurian;
- 1 buah helm dalam perkara tindak pidana pencurian;
- Dan barang bukti lainnya
Turut hadir Kapolres Klungkung, Komandan Kodim Klungkung, Kepala Pengadilan Negeri Semarapura dan Kepala Rumah Tahanan Klungkung.
Salam Mahottama