Pemkab Klungkung dan Dirjen Imigrasi Bali Jalin Kerjasama Pembangunan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI

Selasa 2 Desember 2025…

Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bertempat di Gedung Lecture Building Universitas Udayana, Jimbaran , Badung Bali, Selasa (2/12). Kerjasama ini dalam rangka mendekatkan pelayanan keimigrasian dan peningkatan pelaksanaan pengawasan orang asing di Wilayah Provinsi Bali khususnya Klungkung.

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Plt. Direktur Jenderal Imigrasi dan Bupati Klungkung I Made Satria tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi Dalam Percepatan Operasionalisasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung.

Kerjasama ini sesuai dengan Surat Keputusan Nomor M.IP-51.OT.01.03 Tahun 2025 tanggal 14 November 2025 tentang penetapan Pembentukan 18 (delapan belas) Kantor Imigrasi baru di Seluruh Indonesia salah satu diantaranya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung.

Sebelumnya juga telah dilakukan pengecekan intensif oleh Tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, BPKAD Provinsi Bali, dan Pemerintah Kabupaten Klungkung yang berhasil mengonfirmasi ketersediaan lahan aset provinsi seluas 6.600 meter persegi yang berada pada satu titik lokasi di Jalan Raya Tusan. Lahan ini nantinya dibangun Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Asisten Gubernur Bali, Sekda Kabupaten Anak Agung Gde Lesmana, Asisten Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan I Gusti Ketut Suardika, Kabag Tata Pemerintahan dan Kesra serta perwakilan OPD terkait lainnya.

Salam Mahottama