Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Kasatpolpp dan Damkar Putu Suarta dan sejumlah personelnya melakukan pembinaan kepada penjual tembakau dan toko vape atau rokok elektrik diseputar kota Semarapura, Klungkung Jumat (6/8) malam.
Dalam kegiatan itu, Bupati Suwirta mengingatkan para penjual tembakau dan Vape/rokok elektrik ini untuk menutup berbagai iklan yang dipajang menghadap ke jalanan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati No.5 Th. 2016 tentang Pengaturan larangan reklame Iklan Rokok di Kabupaten Klungkung.
Selain melakukan pembinaan kepada penjual tambakau dan Vape, Bupati Suwirta juga memantau jalannya pelaksanaan PPKM diseputaran Kota Semarapura mulai dari di pertokoan jalan Diponegoro, Pasar Senggol dan Pasar Galiran.
Salam Gema Santi