Sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam mendukung optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat, Bupati Klungkung, I Made Satria secara resmi menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai (PPP) Gedung eks Kantor Inspektorat Klungkung dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Edmon Arwin untuk digunakan sebagai operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (26/2).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Satria sangat menyambut baik dan tentunya mengapresiasi atas perjanjian pinjam pakai gedung ini. Langkah ini merupakan upaya strategis agar Kantor Imigrasi dapat bekerja lebih maksimal dalam melayani kebutuhan dokumen keimigrasian masyarakat Klungkung dan sekitarnya. “Semoga setelah perjanjian kerjasama ini nantinya dapat memudahkan sistem layanan keimigrasian bagi masyarakat khususnya di wilayah Bali Timur,” harap Bupati Satria.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol ) Kabupaten Klungkung, Dewa Ketut Suweta Negara mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan birokrasi yang lebih adaptif, cepat, dan transparan bagi masyarakat lokal maupun warga negara asing. Selain itu, sistem pelayanan Imigrasi yang nantinya mulai beroperasi pada bulan Maret mendatang ini juga akan hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Klungkung.
SALAM MAHOTTAMA