Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta melakukan monitoring Posko Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Jumat (19/2). Kegiatan ini dilakukan guna mengetahui kesiapan posko Satgas Covid-19 sesuai Surat Edaran Bupati nomor 411/149 /BPBD, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro berbasis desa/kelurahan/desa adat dan pembentukan posko penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Wabup Made Kasta menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Klungkung telah menetapkan zonasi pengendalian Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan sebagai dasar pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mikro berbasis Desa/Kelurahan/Desa Adat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Posko ditingkat Desa/ Kelurahan dihimbau supaya berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten /Kota dan Provinsi serta semua pihak diingatkan untuk tidak meboya, serta lebih bersungguh-sungguh, disiplin, dan penuh tanggung jawab dalam mentaati berbagai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
SALAM GEMA SANTI