Bale Kertha Adhyaksa di Klungkung Diresmikan Serentak

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Semarapura –

 

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana dan Bupati Klungkung I Made Satria meresmikan Bale Kertha Adhyaksa serentak pada 53 desa, 6 kelurahan dan 125 desa adat se-Kabupaten Klungkung yang tandai dengan penjabutan keris di Balai Budaya Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (22/5).

 

Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian hukum di tingkat desa maupun desa adat yang melibatkan Kejaksaan. Konsep ini bertujuan untuk memperkuat lembaga adat dalam menyelesaikan permasalahan hukum, terutama dengan pendekatan restorative justice, kekeluargaan dan musyawarah. Sehingga dapat memperkuat peran desa adat dan revitalisasi fungsi yudikatif di tingkat desa serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami over kapasitas.

 

Bupati Satria menyambut baik dan mengapresiasi peresmian Bale Kertha Adhyaksa yang digagas Kejaksaan Tinggi Bali. Dimana Bale Kertha Adhyaksa sebagai langkah cerdas dalam menyelesaikan tantangan terkait permasalahan hukum di Desa Adat yang dapat diselesaikan melalui musyawarah. “Pemkab Klungkung secara konsisten melaksanakan kerjasama dalam upaya penyuluhan hukum kepada kelompok sadar hukum dan program jaga desa di seluruh desa/lurah yang telah berjalan secara sinergis dan harmonis,” ucap Bupati Satria.

 

Bupati Satria juga mengajak pada 53 desa, 6 kelurahan dan 129 desa adat se-Kabupaten Klungkung untuk bersatupadu berkomitmen bersama mensukseskan pogram Bale Kertha Adhyaksa ini. “Mari bersama-sama mewujudkan keadilan restoratif dalam praktik penanganan perkara pidana, perdata, hingga permasalahan rumah tanggal,” ajak Bupati Satria.

 

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan ketertarikannya terhadap program Bale Kertha Adhyaksa karena bukan semata-mata untuk kepentingan kejaksaan tetapi lebih kekepentingan Pembangunan Daerah. Terlebih lagi, konsep yang diakati adalah kearifan lokal yang sejalan dengan visi Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta merencanakan bali era baru.

“program yang luar biasa oleh Kajati Bali. Titiyang sangat berterima kasih dan mengucapkan terima kasih kepada Kejati Bali atas inovasi ini, karena hanya dibali yang memiliki sistem seperti ini dan beliau yang menjalankannya,” ujar Gubernur Koster.

 

Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat. Selain itu tempat ini juga sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum. Kejaksaan akan melakukan pendampingan di desa dan sekarang hanya memperluas serta memperluas ruang cakupannya, hingga betul-betul Desa Adat ini mandiri.

 

Peresmian Bale Kertha Adhyaksa juga dirangkaikan dengan Dharma Santi Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947, Tahun 2025 dan penyerahan Punia Kepada Sulinggih.

 

SALAM MAHOTTAMA

Tinggalkan komentar