Serombotan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Pemerintah Pusat menetapkan makanan khas Klungkung “Serombotan” sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Sertifikat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, nomor : 3031/F4/KB.09.06/2022, tanggal 21 Oktober 2022.
Ditetapkannya Serombotan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Jumpung Oka Wedana saat melakukan audiensi dengan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta terkait DED Pembangunan Gedung Dinas Kebudayaan di Kantor Bupati Klungkung, Kamis (2/3).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Suwirta sangat menyambut baik atas penetapan makanan khas Klungkung “Serombotan” ini sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. “Jadi dengan ditetapkan ini bagaimana kita sekarang mengembangkan serombotan ini biar menjadi makanan khas kita, dimulai dari kita dulu bersama-sama setiap menggelar event-event kegiatan ada serombotannya,” harap Bupati Suwirta.
SALAM GEMA SANTI

Tinggalkan komentar