Setelah berpuluh-puluh tahun mengalami persoalan agraria akhirnya kini masyarakat bisa bernafas lega memiliki sertifikat tanah. Hal tersebut terlihat ketika Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dampingi Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan sertifikat tanah untuk warga di Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kabupaten Klungkung, Minggu (25/9). Turut hadir dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom, Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra serta instansi terkait lainnya.
Usai menyerahkan sebanyak 64 sertifikat tanah kepada warga, Gubernur Bali Wayan Koster meminta warga untuk menjaga sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya jangan sampai ada yang menjual atau mengalihfungsikan sertifikat ini. “Mari bersama-sama tetap bersyukur dan jaga sertifikat ini dengan sebaik-baiknya,” harap Gubernur Koster kepada warga.
Bupati Suwirta mengucapkan terimakasih kini warga Kelurahan Semarapura Kangin yang mengalami persolan agraria bisa memiliki sertifikat tanah. “Terimkasih Bapak Gubernur Bali dan seluruh jajaran terkait kini warga kami sudah memiliki kepastian hak milik atas bidang tanahnya, semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat” harap Bupati Suwirta.
SALAM GEMA SANTI