Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang juga selaku Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Indonesia, menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Percepatan Penetapan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok dalam Upaya Melindungi Masyarakat dari Bahaya Rokok dan Pandemi Covid-19”, melalui Webinar dengan zoomeeting, Sabtu (31/7/2021). Kegiatan yang gelar oleh Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang ini dalam rangka percepatan penetapan regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota/Kabupaten di Jawa Tengah.
Bupati Suwirta memaparkan, Kabupaten Klungkung telah memiki Perda tentang KTR, sejak tahun 2014,namun mulai efektif tahun 2016. Di antaranya Perda KTR No 1 Tahun 2014 pengaturan tentang KTR dan Peraturan Bupati No 5 Tahun 2016 tentang Pengaturan Larangan Reklame Iklan Rokok di Kabupaten Klungkung. Pelarangan iklan rokok bahkan diterapkan dengan ketat hingga ke dalam ruangan serta toko toko moderen dilarang menampilkan produk rokoknya.
” Saya tidak ingin Perda Rokok hanya menjadi macan kertas, namun benar benar bisa ditegakkan dengan langkah langkah persuasif namun tanpa memberikan punishmen. Semua bisa melakukannya, yang diperlukan hanyalah komitmen kuat dari pemimpin daerah itu sendiri dalam melaksanakan, mengawasi dan menegakkan Perda yang kadang menimbulkan benturan dengan para perokok aktif. Tergantung bagaimana kita berkomunikasi dan menjelaskan kepada para perokok, bagaimana rokok tidak hanya merusak kesehatan perokoknya namun juga orang orang disekitarnya. Kita hendaknya menggunakan cara cara yang inovatif dan menyentuh sehingga perokok tidak tersinggung dengan peraturan KTR yang berlaku.” Ujar Bupati Suwirta.
SALAM GEMA SANTI