Satgas Covid-19 Klungkung Tindaklanjuti Keputusan Bersama PHDI dan MDA Bali

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra memimpin rapat Satgas Penanganan Covid-19 diruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (20/1). Rapat ini menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 009/PHDI-Bali/I/2021, Nomor 001/MDA-Prov Bali/I/2021 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Saka 1943 di Bali. Pertemuan ini juga membahas tentang kegiatan masyarakat yang menyebakan terjadinya kerumunan ditengah pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Sekda, I Gede Putu Winastra mengatakan kondisi perkembangan Covid-19 terakhir di Kabupaten Klungkung bahwa ada kecenderungan pada kegiatan upacara adat penyebaran Covid-19 yang sulit dikendalikan. Apalagi mencermati jelang akan hadirnya berbagai perayaan hari raya umat seperti Saraswati, Tumpek Landep dan lain-lain . Upacara keagaman yang bisasanya melibatkan banyak orang akan berdampak pada hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini Kabupaten Klungkung yang masih berstatus oranye diharapkan tidak berubah menjadi merah mengingat daerah lainnya sudah berstatus merah.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, dr. Made Adi Swapatni. Dalam laporan perkembangan penyebaran Covid-19, pihaknya mengatakan hingga per tanggal 19 Januari 2021 total terjadi 1050 kasus positif Covid-19. Angka kesembuhan mencapai 1004 atau 95,6 % sedangkan meninggal tercatat 23 kasus.
Kadiskes menambahkan, terjadi peningkatan kasus dibandingkan bulan November dan Desember tahun 2020 lalu. Untuk Januari hingga kini sudah terjadi penambahan 50 kasus. Dari hasil pemantauan dilapangan, kasus meningkat lebih banyak pada tempat-tempat yang melakukan kegiatan upacara adat sehingga menjadi klaster keluarga dan lanjut menjadi klaster perkantoran.
Mendapat laporan tersebut, Bupati Suwirta meminta seluruh tim untuk memperketat lagi protokol kesehatan, meskipun Klungkung berstatus orange. Segala kegiatan masyarakat yang melibatkan orang banyak dan menimbulkan kerumunan supaya melakukan koordinasi dengan Prajuru atau dengan Bendesa Adat masing-masing. Hal ini untuk memastikan penerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan upacara. Pelaksanaan upacara agama atau kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen).
“Aktifkan kembali Satgas gotong royong, mari kita semua Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, bersama-sama mengawal situasi ini, meskipun saya Bupati, namun sebagai pelayan masyarakat akan siap turun mempertegas Surat Keputusan Bupati Klungkung Nomor : 411/48/BPBD tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ujar Bupati Suwirta.
SALAM GEMA SANTI
<img class="j1lvzwm4" src="data:;base64, ” width=”18″ height=”18″ />
<img class="j1lvzwm4" src="data:;base64, ” width=”18″ height=”18″ />
<img class="j1lvzwm4" src="data:;base64, ” width=”18″ height=”18″ />
Wayan Puspayasa, Ayu’x Yunita dan 96 lainnya
4 Komentar
115 Kali dibagikan
Suka

Komentari
Bagikan

Tinggalkan komentar